Nasionalisme dalam Keislaman dan
Keislaman dalam Nasionalisme
“Sekarang juga telah terlihat, betapa paham nasionalisme dengan slogan dan yel-yel panjangnya,
tidak lebih dari kenyataan bahwa ia merupakan bagian sangat kecil
dari keseluruhan ajaran Islam yang agung.”
~ Hasan Albanna
‘Tentang Keislaman’, ‘Ilmu’, dan Intro
Tentang Keislaman
Allah SWT (Subhanahu wa taala) menjadikan manusia di bumi sebagai wakilnya (khalifatu fil ardh) dengan tujuan menebarkan kedamaian dan kesejahteraan di seantero alam rahmatan lil alamin). Untuknya, Allah menurunkan wahyu-Nya sebagai sebuah guide book, buku pendamping, bernama Alquran. Alquran begitu diagungkan karena ia adalah kata-kata Tuhan, firman, kalamullah. Tentunya kata-kata Tuhan berbeda tingkatannya dengan kata-kata manusia. Sehingga, tidak ada satu manusiapun yang bisa menangkap tuntutan dari Allah tersebut dengan sempurna; setiap manusia berdosa (kullu bani adama khattauna wa khairu khattaina tawwabuna, Alhadits). Setinggi-tingginya akal dan nurani manusia, kebenaran relatifnya tidak akan bisa menyamai kebenaran absolut milik Tuhan; hanya bisa mendekati.
Oleh karena itu, essay sederhana ini menggunakan padanan kata “keislaman” untuk menggantikan “Islam”, untuk menghindari misinterpretasi antara konsep dari Tuhan yang lengkap termasuk metodologi kelimuan resminya yang diakui oleh para ulama rujukan dan persepsi pribadi yang subjektif dan asal. Yang dibahas di sini bukan realita absolut dan utopis tentang bagaimana Islam seharusnya diterapkan, melainkan jatuh dan bangun pertarungan ide dan implementasi Islam tersebut pada berbagai konteks waktu dan tempat, yang essay ini pilih untuk sebut dengan satu istilah sederhana: Keislaman.
Ilmu
Ilmu harus terlepas dari relasi kuasa. Ia tidak boleh menjadi alat penekan ataupun pembenar dari kekuasaan, apapun bentuk dari kekuasaan tersebut. Ilmu harus dibiarkan tumbuh dan berkembang, mengoreksi dirinya sendiri, dan menebarkan kemanfaatannya secara bebas, dengan berpagar tujuan dari ilmu yaitu mendekatkan kebenaran relatif milik manusia dengan kebenaran absolut milik Tuhan. Ilmu yang tidak bertujuan seperti di atas, adalah ilmu yang telah termandulkan oleh relasi kuasa dan menjadi alat kekuasaan apapun bentuknya, mulai dari ekonomi hingga hawa nafsu. Ilmu harus merdeka.
Ilmuwan, orang yang mencintai ilmu dan menumbuhkembangkannya, karenanya, berkewajiban dan berhak berpikiran bebas. Dalam mempelajari kedua ide, essay ini berusaha merdeka melepaskan diri dari kuasa pembenaran atas nama agama. Essay ini subjektif, namun berusaha melihat kebenaran sebagai pertarungan tanpa akhir dalam hidup manusia, sehingga ia tidak menghakimi, namun meninggalkan pertanyaan terbuka yang bisa dengan bebas dijawab oleh siapapun—termasuk oleh penulis sendiri. Siapa yang beriman bahwa Islam adalah kebenaran absolut dari Tuhan, sewajarnya mengakui pula bahwa keislaman adalah usaha terbaik untuk mendekatkan kebenaran relatif manusia kepada kebenaran Tuhannya. Islam pastinya absolut, sedangkan keislaman adalah relatif. Islam menjadi lebih dari sekadar agama—sebagaimana diartikan dalam terminologi keimuan barat.
Intro
Nasionalisme, sebagaimana keislaman, adalah ide besar yang berpengaruh luas bagi kehidupan manusia. Keduanya sedikit banyak telah, tengah, dan kiranya akan terus mengubah cara pikir, pandang, dan tindak manusia. Terkadang keduanya dijadikan alat kekuasaan, terkadang pula memberi manfaat. Terkadang keduanya disatukan, terkadang pula dipertentangkan. Keduanya adalah produk zaman; berdialektika, saling mengkritik, saling menolak, namun juga saling melengkapi dan menambal dan bahkan dalam beberapa aspek, merupakan dua sisi dari satu koin.
Dalam menggambarkan relasi antara nasionalisme dan keislaman, essay ini berusaha mengetengahkan ekstraksi dari beberapa pandangan intelektual muslim dari berbagai belahan dunia dengan latar belakang yang beragam. Di antaranya adalah:
• DR. Ir. Ashgar Ali Engineer, ideolog muslim revolusioner India yang terkenal dengan karyanya “Islam; Teologi Pembebasan”.
• Hasan Al-Banna, ideolog muslim berkebangsaan Mesir, pendiri Ikhwanul Muslimin, organisasi yang memiliki pengaruh mendunia dan terkenal dengan karyanya “Risalah Pergerakan”.
• Ir. Sukarno, founding father Indonesia, negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia yang dalam pemikirannya memadukan Islam, Nasionalisme, dan Marxisme. Pemikirannya diabadikan melalui kumpulan pidatonya, berjudul “Di Bawah Bendera Revolusi”.
ISI
Nasionalisme
Nasionalisme, bersama dengan negara-bangsa sebagai pasangannya, adalah konsep modern; tercetus dan berkembang di era modern. Jackson Sorensen, seorang ilmuwan HI, menyatakan bahwa kalau bukan merupakan definisi dan inti, negara tak lain adalah salahsatu konsep yang paling berkaitan dengan modernitas. Negara melahirkan modernitas sekaligus modernitas melahirkan negara.
Eropa sebagai pusat dari peradaban modern adalah tempat lahirnya ide negara-bangsa, melalui perjanjian Westphalia yang mengakhiri kekuasaan negara-agama (menjadi negara-bangsa yang sekuler). Sebelumnya, Martin Luther dari Jerman telah memprotes kekuasaan pseudo-absolut gereja katolik Roma, salahsatunya dengan melakukan penerjemahan alkitab ke Bahasa Jerman, yang sebelumnya dilarang demi eksklusifitas pemahaman alkitab bagi para pendeta yang mampu berbahasa latin.
Namun, ide awal nasionalisme yang berdasar pada peninggian nilai-nilai kemanusiaan, justru bertransformasi menjadi represi bentuk baru: atas nama negara. Demi mencapai tujuan negara yaitu menjamin terpenuhinya basic needs warganya, negara-negara Eropa menjajah wilayah lain di luar Eropa yang saat itu belum mengenal sistem negara dan nasionalisme. Sedikit banyak, praktik ini dipengaruhi oleh pemikiran Machiavelli dari Itali:
“Bila ini merupakan masalah yang mutlak mengenai kesejahteraan bangsa kita, maka janganlah kita menghiraukan keadilan atau ketidakadilan, kerahiman dan ketidakrahiman, pujian atau penghinaan, akan tetapi dengan menyisihkan semuanya menggunakan siasat apa saja yang menyelamatkan dan memelihara hidup negara kita itu.”
Selain itu, berkembang pula fasisme, chauvinisme, dan rasisme, sebagai bentuk-bentuk ekstrem dari nasionalisme.
Hari ini, kesakralan nasionalisme mulai diperdebatkan kembali. Menurut Ben Anderson dalam bukunya “Imagined Communities”, bangsa adalah komunitas politis yang terbayang, terbatas, berkedaulatan. Sekumpulan orang dalam suatu bangsa, benar-benar menjadi suatu bangsa hanyalah karena imajinasi mereka tentang bersatunya diri mereka sendiri, di antaranya karena penanaman kesadaran bersama melalui media massa yang merupakan bentuk relasi kuasa yang bersifat top-down. Argumen ini menjelaskan mengapa nasionalisme terlambat berkembang di luar Eropa, karena saat itu baru Eropalah yang memiliki teknologi mesin cetak massal dan transportasi yang mendukung untuk distribusinya. Kebangsaan, terkadang, bersifat logosentris.
Keislaman
Menurut DR. Engineer, tidak ada konsep Negara Islam baik dalam Alquran maupun Alhadits. Madinah, di mana Rasulullah SAW (sallallahu ‘alaihi wa sallama) mencontohkan kehidupan bermasyarakat dan ‘bernegara’, bukanlah benar-benar sebuah negara modern. Pada abad ke-7, belum ada teori politik. Melainkan, Madinah adalah pendahulu dari sistem negara modern. Madinah, sesuai eranya, berbasis pada kesukuan—yang dipersatukan.
Rasulullah SAW menyatukan masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai agama dan suku menjadi satu kelompok penduduk Madinah, melampaui batas-batas keagamaan untuk membentuk suatu komunitas geografis, namun mereka saat itu tidak benar-benar bernegara seperti sistem negara hari ini. Tidak ada batas teritori, tidak ada hak penduduk di mana ia bisa menuntut negara jika tidak memenuhinya, tidak ada institusi-institusi kenegaraan seperti polisi atau tentara, yang dibiayai oleh kas negara. Umat muslim berperang dan menegakkan hukum di antara sesamanya berbasis pada nilai-nilai moral keagamaan, dan dengan berharap pada balasan di akhirat, mengacu pada tuntunan verbal Rasulullah SAW. Tidak ada hak, semuanya adalah kewajiban. Umat muslim berkewajiban melindungi ahlu dzimmah; umat selain muslim yang bergabung di Madinah, namun ahlu dzimmah sendiri tidak memiliki hak untuk menuntut perlindungan karena pegangannya adalah Alquran yang umat selain muslim tidak bersyahadat atasnya.
Pasca wafatnya Rasulullah SAW, kepemimpinan umat muslim dilanjutkan dengan beberapa era khilafah, di mana di antara umat muslim berbeda pendapat apakah para pemimpin ditunjuk oleh Rasulullah SAW ataukah dipilih secara demokratis. Namun, sebenarnya khilafah tidak bisa benar-benar dimaknai sebagai kepemipinan politik atas suatu negara, melainkan sebuah kepemimpinan berbasis pada moral dan spiritual, di mana seorang khalifah memimpin kesatuan umat muslim kepada cahaya Alquran dan Sunnah dan memimpin ijma atas hal-hal yang kontroversial. Pada era ini, masih belum ada suatu konsep bernegara karena tidak adanya hak warga neraga. Kata siyasah berakar dari penggembalaan kuda, yang kemudin diturunkan menjadi mengontrol masyarakat.
Bentuk kepemimpinan pasca khilafah yaitu Bani Umayyah dan Abbasiyah mulai mengenal kebernegaraan seperti bergesernya peran-peran moralmenjadi politis, dan adanya batas-batas negara. Namun, era ini justru tidak lagi benar-benar mendasarkan diri pada Alquran dan Assunnah, melainkan menjadi tirani di mana sahabat-sahabat Nabi dan Tabiin berposisi berseberangan dengan kekuasaan. Keadaan seperti ini berlanjut hingga kini; yaitu menjauhnya penerapan Islam dalam kehidupan bermasyarakat secara umum.
Keislaman dan Nasionalisme
Perdebatan keras berlangsung tentang apakah konsep nasionalisme bertentangaan atau tidak dengan keislaman. Di antara argumen yang menentangnya adalah bahwa Islam bersifat universal dan tidak dibatasi oleh teritori dan kebangsaan seperti nasionalisme. Naiknya nasionalisme berarti turunnya Islam, dan bahwa Islam tidak mengenal kebangsaan.
Namun, menurut beberapa intelektual muslim yang lain, yang menjadi basis argumen dari essay ini, nasionalisme dan keislaman (ummah) adalah dua konsep yang berbeda koridor namun searah. Ummah adalah sebuah bentuk persatuan moral dan spiritual, di mana nasionalisme bersifat politis, dan, imajinatif. Keduanya tidak perlu dipertentangkan atau dipilih, karena suatu ummah akan terwujud jika umat muslim telah bersatu, walaupun mereka berasal dari berbagai bangsa dan tinggal di berbagai wlayah, karena di tanah manapun umat muslim menginjakkan kakinya, di sanalah keislaman ditegakkan—secara moral-spiritual.
Hasna Albanna adalah ilmuwan muslim pertama yang secara komprehensif membahas nasionalisme. Ia membedakan wathaniyah (rasa cinta atas tanah air dalam dimensi ruangnya) dan qawmiyah (rasa berbangsa dan bernegara, yang dimaknainya sebagai nasionalisme yang sebenarnya). Albanna melengkapi konsepsi nasionlisme sekuler Eropa dengan dimensi keimanan. Baginya, jika nasionalisme berarti kerinduan atau keberpihakan terhadap tanah air, keharusan berjuang membebaskan tanah air dari penjajahan, ikatan kekeluargaan antar masyarakat, dan pembebasan negeri-negeri lain maka nasionalisme dalam makna demikian dapat diterima dan bahkan dalam kondisi tertentu dianggap sebagai kewajiban. Ia berujar:
”Sekarang dapat dilihat betapa kita berjalan seiring dengan para tokoh penyeru nasionalisme bahkan dengan para tokoh penyeru nasionalisme bahkan dengan kalangan radikal-sekuler diantara mereka. Kita sepakat dengan mereka terhadap nasionalisme dalam semua maknanya yang baik dan dapat mendatangkan manfaat bagi manusia dan tanah airnya. Sekarang juga telah terlihat, betapa paham nasionalisme dengan slogan dan yel-yel panjangnya, tidak lebih dari kenyataan bahwa ia merupakan bagian sangat kecil dari keseluruhan ajaran Islam yang agung.”
Di antara poin yang membedakan nasionalisme Eropa dan nasionalisme Albanna adalah bahwa yang pertama mengarah pada fasisme, rasisme, dan chauvinisme karena berbasis pada kebangsaan, sedangkan yang terakhir berbasis pada iman sehingga mengandung semangat pembebasan bahkan atas negara lain di mana di sana umatt muslim ditindas dan dijajah. Nasionalisme macam ini memiliki dimensi liberasi, seperti yang ditekankan oleh DR. Engineer dan dengan jelas dijalankan oleh Ir.
Sukarno dalam jalan berpolitiknya.
Sukarno berujar,
“Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig.”
Keislamannya justru mempertebal rasa nasionalisme, dan sekaligus tidak bertentangan dengan Marxisme karena Marxisme hanya satu metode untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sejarah, dan sosial. Sukarno ingin negara dan keislaman dipisahkan, namun Ia ingin negara berlandaskan nilai-nilai keberagamaan. Dengannya, Indonesia adalah negara religius-sekuler. Pancasila tidak bertentangan dengan keislaman, justru menerapkan nilai-nilainya. Menurut Kuntowijoyo, seorang pemikir muslim Indonesia, Pancasila adalah obyektifikasi Islam.
Penutup
Dengan argumen bahwa nasionalisme dan keislaman tidaklah bertentangn, namun justru saling melengkapi, berkelindan, dan berjalan searah walau berbeda koridor, disimpulkan dua hal:
1. Khilafah adalah tujuan, dalam arti ummah secara moral dan spiritual, sehingga mengembalikan Islam sebagai sokoguru peradaban dunia, sebagaimana diajarkan dalam Islam bahwa kejayaan di dunia adalah dipergilirkan satu sama lain (dialektis).
2. Nasionalisme mendapat manfaat sekaligus menjadi jalur dari dimensi liberatif dari keislaman, di mana ajaran-ajaran Islam tentang pembebasan, anti-penjajahan, dan nilai-nilai perdamaian universal diterapkan.
Abul A’la Almaududi menyatakan bahwa tiap hamba Allah adalah khalifah di muka bumi, dan sesamanya adalah setara sehingga tiap mereka berhak untuk mengatur bagaimana mereka berpolitik dan berpemerintahan, mengacu pada prinsip-prinsp Islam. Dalam hal ini, sistem politik Islam merupakan demokrasi yang sebenarnya.
Wallahu a’lamu bish shawabi.
Key Names:
• Abul A’la Almaududi
• Adhyaksa Dault
• Ashgar Ali Engineer
• Badri Yatim
• Ben Anderson
• Hasan Albanna
• Jackson Sorensen
• Kuntowijoyo
• Martin Luther
• Niccolo Macchiavelli
• Sukarno
nb: ditulis sebagai essay pemantik diskusi internal ARC (Alhikmah Research Center) FISIP UI, Oktober 2011